SuaraKaltim.id - Buntut ditemukannya kasus gangguan ginjal akut misterius terhadap anak, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat untuk menyetop sementara penggunaan obat cair atau sirup.
Hal itu menyusul ketetapan baru agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam sirup kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan (Diskes Kalsel), dr Diauddin mengatakan, adanya temuan tersebut sehingga yang disangkakan campuran sirup tanpa terkecuali.
“Itu baru diduga, belum dipastikan itu penyebabnya, ini untuk kewasapadaan saja, sehingga Kemenkes memberi imbauan supaya fasilitas kesehatan dan doktor jangan dulu menggunakan sirup dalam resepnya,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (21/10/2022).
Baca Juga:Obat Sirup Dilarang, IDAI Imbau Beralih ke Penggunaan Obat Racik untuk Anak
ia melanjutkan, dengan adanya surat edaran (SE) tersebut, ia juga mengimbau kepada apotek agar tidak menjual sementara obat yang berbentuk sirup.
“Ini tidak permanen, mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari sudah ada kesimpulan penyebab pasti penyakit gagal ginjal akutnya,” jelasnya.
Katanya lagi, di Kalsel hingga saat ini dirinya memastikan tidak ada kasus seperti tersebut. Bahkan sudah dikonfirmasi kembali ke pemerintah pusat dan hingga saat ini pemerintah pusat tidak menyebut Kalsel sebagai salah satu penyumbang kasus tersebut.
“Kemarin sempat infonya ada di Kalsel, setelah dikonfirmasi ulang ke Ikatan Dokter Anak Kalimantan Selatan ternyata tidak ada,” tegasnya.
Sementara itu, asisten apoteker Al Azhar, Rizal mengatakan sudah mengetahui surat edaran tersebut, jika ada pelanggan yang ingin membeli sirup maka akan diarahkannya ke obat tablet.
Baca Juga:Penjualan Dilarang Sementara karena Dugaan Pemicu Gagal Ginjal, Begini Sejarah Obat Sirup
“Sudah kami ingatkan tapi banyak yang mencari obat sirup dengan kandungan Paracetamol. Namun, jika ada yang mencari obat sirup maka kami sarankan ke obat tablet,” ucapnya.
- 1
- 2