SuaraKaltim.id - Rencana penyelundupan hewan dilindungi yang berasal dari Pulau Papua di wilayah Teluk Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah berhasil digagalkan Pangkalan Tentara Nasional Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin.
Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko menjelaskan, Sabtu (22/10/2022) pagi, anggota Lanal Banjarmasin dan Satgas Operasi Intel Mandau berhasil mengamankan penyelundupan hewan dilindungi.
"Hewan berasal dari Pelabuhan Bade Kabupaten Mappi, Papua dengan tujuan Probolinggo, Jawa Timur," kata Herbiyantoko dilansir dari ANTARA, Minggu (23/10/2022).
Menurut Danlanal, mengatakan timnya berhasil mengamankan 76 ekor jenis burung, 13 ekor binatang melata dan satu tanduk rusa.Ke-76 ekor burung khas Papua yang berhasil diamankan yakni tujuh ekor kakak tua hitam raja, 23 ekor kakak tua jambul kuning.
Baca Juga:Ada Suara Ledakan, 3 Rumah di Karang Paci Hangus Terbakar
Kemudian satu ekor dara hutan, satu ekor cucak emas, 36 ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kakak tua bengkok, satu ekor jagal Papua, satu ekor pleci, dua ekor kasuari, dan satu ekor branjangan.
"Selain jenis burung, anggota juga berhasil mengamankan jenis 12 ekor kura-kura leher panjang, ekor ular python condro, dan tanduk rusa," jelasnya.
Danlanal menjelaskan, kronologi keberhasilan anggotanya menggagalkan pengiriman hewan secara ilegal tersebut berawal adanya informasi intelijen tentang adanya pengiriman satwa dari Papua yang diangkut kapal MV Vision Global sejak tanggal 14 Oktober dengan tujuan Pangkalan Bun.
Pada tanggal 21 Oktober tim dan Patkamla Lanal Banjarmasin menuju Pos Lanal Kumai untuk memantau kedatangan MV Vision Global, dan sehari kemudian tim berhasil sandar di lambung kapal MV Vision Global.
"Selain berhasil mengamankan satwa yang dilindungi, tim juga berhasil mengamankan enam ABK MV Vision Global yakni Budi, Irwan, Hafidz, Mirza, A Munir, dan Bima," kata Danlanal.
Selanjutnya, hewan dan seluruh ABK MV Vision Global yang berhasil diamankan di serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Pangkalan Bun untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan.
Kepala Kantor SKW II BKSDA Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi mengatakan seluruh hewan akan dibawa ke kantor BKSDA Pangkalan Bun untuk dilakukan karantina dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan dari BKSDA.
"Kalau kondisi hewan dalam keadaan sehat, kami akan berkoordinasi dengan pusat, untuk tindak lanjut berikutnya. Sementara untuk para pelaku, nanti ada tim penyidik dari BKSDA juga yang akan melakukan penyelidikan," kata Dendi.
Dendi mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal 5 Tahun dan Denda Rp100.000.000.