“Jadi korban ini satu kali kena tikam dibagian perutnya. Kejadian itu juga terekam CCTV milik warga sekitar sehingga tim dengan cepat melakukan proses identifikasi pelaku,” terangnya.
Dengan luka menganga diperut, korban dengan cepat ditolong warga dan rekannya untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara satu rekan korban bernama Siti (35) melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian setempat.
Tak berselang lama dari waktu kejadian, ketiga pelaku dengan berhasil diringkus petugas kepolisian dan dikeler untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua sajam jenis badik dan satu gergaji besi.
Selain itu dari pemeriksaan lebih lanjut juga Iptu Fahrudi memastikan kalau ketiga pelaku tidak pernah terkena jeratan hukum alias residivis. Namun ketiganya dipastikan adalah preman di kawasan setempat yang kerap mengganggu ketertiban bermasyarakat.
Baca Juga:Bikin Penghuni Tenang, Buronan Kasus Penganiayaan di Kamar Kos di Sukabumi Diciduk Polisi
“Sekarang ketiga pelaku sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 170 KUHP dan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.