SuaraKaltim.id - Pernyataan Ismail Bolong yang dalam pengakuannya menyebut bahwa ia menjadi pengepul batu bara di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sempat membuat heboh.
Di videonya ia menyebut menyalurkan upeti terhadap petinggi Polri yang menaungi wilayah hukum terhadap tambang ilegal di wilayah tersebut.
Soal tambang ilegal itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono membenarkan adanya temuan.
Bahkan ia mengatakan, temuan tersebut sudah diproses secara hukum oleh pihaknya. Di mana ia mengatakan, temuan tindak pidana tambang ilegal itu merupakan temuan lama.
Baca Juga:Duh, Peredaran Narkoba Tertinggi di Benua Etam Ada di Wilayah Pesisir
“Udah lama itu. Ada yang sudah tahap 2, ada yang baru proses,” ungkapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (7/11/2022).
Namun dari sekian temuan tersebut, dirinya mengatakan bahwa tidak ada satu tersangka atau bukti yang menyatakan Ismail Bolong terlibat.
Ia memastikan, tambang ilegal di kawasan Kecamatan Marang Kayu, Kukar seluruhnya sudah diproses.
“Tidak ada yang mengarah kepada Ismail. Untuk saat ini sudah nggak ada. Itu kan yang lokasi IUP-nya PT MSJ,” tukasnya.
Setoran Uang Pungli Ismail Bolong Dipertanyakan, Polres Bontang: Tidak Ada
Baca Juga:Buntut Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Bakal Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Tambang Ilegal
Setelah viral video pengakuan Ismail Bolong terhadap dugaan tambang ilegal. Polda Kaltim mengundang seluruh Kapolres untuk dimintai pandangan.
Tak terkecuali Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya. Kepada awak media dirinya menyatakan kasus itu akan ditangani Mabes Polri.
Polres Bontang lantas membantah adanya dugaan pengondisian oleh oknum penambang ilegal. Bahkan, tegas persoalan tambang ilegal harus diberantas.
"Kan video nya juga ada diklarifikasi. Jadi kalau soal tudingan pengondisian saya nyatakan tidak ada pada saat bertugas di Bontang," katanya.
Dilanjutkannya, salah seorang polisi mantan Kasat Reskrim AKP Asriadi juga sudah dimintai keterangan dan menyatakan tidak menerima uang tersebut.
Perwira berpangkat AKBP itu juga menyatakan personil harus mengintensifkan pengawasan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bontang.
Jika kedapatan langsung ditindak dan diproses hukum. Tentu dengan memperhatikan apakah lokasi tersebut bener-bener ilegal atau tidak.
"Kami akan soroti dan tindak tegas. Termasuk pelabuhan di Muara Badak yang diduga batu bara hasil tambang ilegal," pungkasnya.