Polda Kaltim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kukar, Beroperasi di Atas Lahan Warga

Kedua pelaku telah melakukan penambangan ilegal di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar sejak dua pekan terakhir.

Denada S Putri
Rabu, 09 November 2022 | 12:00 WIB
Polda Kaltim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di Kukar, Beroperasi di Atas Lahan Warga
Ditreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Seteko saat merilis JC dan A selaku tersangka kasus kejahatan tambang ilegal. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus kejatahan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (7/11/2022) kemarin. 

Pada ungkapan tersebut, polisi menetapkan 2 orang pelaku berinisial JC dan A yang berperan sebagai penambang atau kerap disebut petani batu.

Dijelaskan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, kedua pelaku telah melakukan penambangan ilegal di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar sejak dua pekan terakhir.

Aktivitas pengerukan emas hitam itu dilakukan oleh kedua pelaku di atas lahan warga sekitar dengan luasan 20 hektare.

Baca Juga:Buntut Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Bakal Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Tambang Ilegal

“Jadi pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat adanya informasi aduan masyarakat yang segera ditindaklanjuti anggota pada Jumat 4 November kemarin,” jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (9/11/2022).

Selain JC dan A, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tumpukan batu bara seberat 1.000 metrik ton dan 3 unit ekskavator dari lokasi penambangan ilegal.

Meski dua pelaku telah diamankan, namun kasus ini ditegaskan Indra masih akan terus berlanjut. Sebab jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim masih memburu para pemodal dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan JC dan A.

“Sekarang masih kami dalami dan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemodal kegiatan itu. Ini belum ada yang dijual, kalau dijual kemana, petani ini (JC dan A) ini tidak tahu. Tunggu pemodalnya baru bisa kita ketahui," lugasnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Baca Juga:Viral Setoran Uang ke Petinggi Polri, Edi Hasibuan Sarankan Divpropam Periksa Ismail Bolong

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini