SuaraKaltim.id - Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus kejatahan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (7/11/2022) kemarin.
Pada ungkapan tersebut, polisi menetapkan 2 orang pelaku berinisial JC dan A yang berperan sebagai penambang atau kerap disebut petani batu.
Dijelaskan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, kedua pelaku telah melakukan penambangan ilegal di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar sejak dua pekan terakhir.
Aktivitas pengerukan emas hitam itu dilakukan oleh kedua pelaku di atas lahan warga sekitar dengan luasan 20 hektare.
Baca Juga:Buntut Pengakuan Ismail Bolong, Kabareskrim Bakal Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Tambang Ilegal
“Jadi pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat adanya informasi aduan masyarakat yang segera ditindaklanjuti anggota pada Jumat 4 November kemarin,” jelasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (9/11/2022).
Selain JC dan A, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tumpukan batu bara seberat 1.000 metrik ton dan 3 unit ekskavator dari lokasi penambangan ilegal.
Meski dua pelaku telah diamankan, namun kasus ini ditegaskan Indra masih akan terus berlanjut. Sebab jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim masih memburu para pemodal dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan JC dan A.
“Sekarang masih kami dalami dan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemodal kegiatan itu. Ini belum ada yang dijual, kalau dijual kemana, petani ini (JC dan A) ini tidak tahu. Tunggu pemodalnya baru bisa kita ketahui," lugasnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Baca Juga:Viral Setoran Uang ke Petinggi Polri, Edi Hasibuan Sarankan Divpropam Periksa Ismail Bolong