Pemuda 31 Tahun di Tangkap Polres Bontang, Curi Motor di Jalan Pontianak

DA merupakan warga Kutim.

Denada S Putri
Minggu, 13 November 2022 | 09:30 WIB
Pemuda 31 Tahun di Tangkap Polres Bontang, Curi Motor di Jalan Pontianak
DA, pelaku curanmor yang sempat buron akhirnya diringkus. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil meringkus tersangka berinisial DA (31) karena terlibat kasus pencurian motor (Curanmor) di Kelurahan Kanaan. DA mencuri motor korban pada 19 Agustus lalu.

Lokasi persis korban kehilangan barang berharganya di Jalan Pontianak, Kanaan. Dari informasi yang diterima polisi. 

Korban kehilangan motor pada saat dirinya bekerja dan menaruhnya di tempat parkir samping bengkel. Namun, saat pulang ternyata kendaraanya tidak ada lagi terparkir. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, setelah korban menyadari motornya hilang dia melapor ke polisi. 

Baca Juga:Takut Ada Pengetap, Polres Bontang Turun Langsung Awasi Pendistribusian BBM

Kemudian selama hampir tiga bulan dari laporan itu barulah Sat Reskrim membekuk DA yang merupakan warga Kutai Timur (Kutim) di Jalan Cipto Mangunkusumo pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 21.00 WITA malam tadi. 

Saat ditangkap, tersangka sedang asik bermain catur oleh rekannya.

"Kami tangkap tersangka yang mengambil motor korban di Kelurahan Kanaan Agustus lalu," ucap Iptu Bonar, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (13/11/2022). 

Saat ini tersangka sudah digelandang ke Mapolres Bontang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan tersangka motor itu akan dijual dan hasilnya untuk kehidupan sehari-hari. 

Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit motor yamaha yang dicuri dan satu surat pelelangan Pengadilan Negeri Samarinda. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian materil Rp 5 Juta. 

Baca Juga:Kabareskrim Polri Terima Dana Suap dari Ismail Bolong, Kompolnas: Perlu Digali lebih Dalam

"Mau dijual motifnya untuk kehidupan sehari-hari. Cuman kami akan terus dalami dulu" sambungnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 363 KUHP. Tentang pencurian.

"Ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak