Curi Motor dan Kabur 3 Bulan, AL Ditangkap Polisi di Balikpapan Tengah

Tersangka diamankan di Kawasan Gunung Guntur.

Denada S Putri
Senin, 28 November 2022 | 20:14 WIB
Curi Motor dan Kabur 3 Bulan, AL Ditangkap Polisi di Balikpapan Tengah
Pelaku dan motor yang dicurinya. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan AL. AL merupakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi pada 30 Agustus kemarin.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Pandansari, Gang 5, RT 23, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat. Motor raib dibawa kabur tersangka karena tak dikunci.

“Sepeda motornya hilang pada saat di parkir di depan rumah dan dalam keadaan tidak terkunci,” ujar Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022)

Ketika itu, pelaku melintas depan rumah korban dan melihat motor tak terkunci. Kemudian timbul niat pelaku yang merupakan warga Kilometer 10, Karang Joang untuk membawa kabur.

Baca Juga:Fenomena Blue Fire di Jawa Timur Jadi Puncak Perhelatan Maxi Yamaha Day 2022

“Pada saat ini tersangka lewat didepan rumah korban dan melihat motor tidak terkunci pas ada kesampatan langsung mengambil motor tanpa merusak kunci motor. Tersangka mengambil motor karena ada kunci menempel langsung di nyalakan, langsung dibawa kabur,” jelasnya.

Tersangka diamankan di Kawasan Gunung Guntur, Kecamatan Balikpapan Tengah. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui telah membawa kabur motor bukan miliknya.  

“Setelah beberapa bulan atau November kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Gunung Guntur dan kami lakukan pengamanan,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, motor tersebut selama ini gunakan untuk keperluan sehari-hari. Atas perbuatannya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga:Raffi Ahmad Dilarang Masuk Geng Motor The Prediksi oleh Desta, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini