Ya Ampun, Baru Datang dari Sulawesi, Nr Edarkan Sabu di Bontang

Saat digeledah polisi mendapatkan 5 poket sabu.

Denada S Putri
Jum'at, 02 Desember 2022 | 18:30 WIB
Ya Ampun, Baru Datang dari Sulawesi, Nr Edarkan Sabu di Bontang
Tersangka Nr ditangkap polisi karena mengedarkan sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Nr pemuda 24 tahun ditangkap polisi karena terbukti menjadi pengedar sabu di Bontang. Ia ditangkap di Jalan Tari Jepen 2, Kelurahan Guntung, pada Kamis (1/12/2022) siang kemarin. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka baru saja tinggal di tempat itu selama dua hari. 

Pengakuan tersangka dia baru saja tiba di Bontang dari Sulawesi. Ternyata gerak geriknya saat tinggal di sebuah rumah kontrakan itu dicurigai masyarakat dan langsung melaporkan kepada polisi. 

"Dia memang KTP Bontang Utara. Cuman baru lagi datang dari Sulawesi dan membawa sabu untuk diedarkan. Baru kami tangkap kemarin," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (2/12/2022). 

Baca Juga:Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Liquid Sabu Oleh Jaringan Narkoba Asal Iran

Saat digeledah polisi mendapatkan 5 poket sabu dengan berat 1,77 gram. Tersangka saat ditangkap mengaku sedang menunggu pembeli di rumah yang ia tempati. 

Selain barang bukti sabu polisi juga menyita ponsel, plastik klip, dan sendok takar. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Sabu diakuinya sudah dijual sebagian. Baru sebulan menjual sabu dan terdesak karena alasan ekonomi," sambungnya. 

Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.  

"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.

Baca Juga:4 Pelaku Narkotika di Bondowoso Diringkus, Salah Satunya Lansia 61 Tahun yang Edarkan Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini