Gerak-gerik Mencurigakan, Ibu 38 Tahun Jualan Sabu di Rumahnya

Total barang bukti sabu seberat 3,81 gram.

Denada S Putri
Senin, 05 Desember 2022 | 11:30 WIB
Gerak-gerik Mencurigakan, Ibu 38 Tahun Jualan Sabu di Rumahnya
Tersangka VS diamankan di Mapolsek Bontang Selatan karena menjual sabu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Selatan berhasil meringkus tersangka perempuan berinisial VS (38) karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu

Dia ditangkap pada Sabtu (3/12/2022) sore di rumahnya, di Jalan Karya Bakti Kelurahan Bontang Lestari. Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang sering melihat gerak-gerik mencurigakan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, tersangka merupakan ibu rumah tangga. 

Dia ditangkap saat tengah asik bersantai di rumahnya sambil menunggu pelanggan. Saat digrebek polisi langsung mendapatkan 9 poket sabu siap edar. 

Baca Juga:Lagi Lapar, Ibu Hamil Ini Dilarang Suami Makan Gegara Takut Gemuk hingga Diejek Gendut, Netizen: Astaghfirullah

Total barang bukti sabu seberat 3,81 gram. Dari pengakuan tersangka dia mendapat sabu dari seseorang yang masih ditelusuri keberadaannya. 

"Dia seorang IRT. Itu sabu hanya sisa barang yang belum tersebar. Setelah informasi dari masyarakat kami dapat tim langsung mendatangi TKP," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (05/11/2022). 

Masih dalam pengakuan tersangka, dia menjual barang haram itu ke kalangan pemuda yang berada di Kelurahan Bontang Lestari saja. Praktik haramnya itu dilakukan untuk menambah perekonomian keluarga dari tersangka. 

Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel sebagai alat transaksi, sedotan runcing, satu plastik klip besar, dompet kecil, dan uang tunai Rp 50 ribu. 

"Pengakuannya sih baru saja. Cuman dia memang sudah masuk dalam Target Operasi kami," sambungnya. 

Baca Juga:Investor Diminta Masuk ke Ibu Kota Baru Pada Kuartal II 2023, Malaysia Bersiap

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini