Tiga Kali Nyabu, Oknum Satpol PP Ditangkap Jajaran Polresta Balikpapan

Setelah dilakukan pengembangan, rupanya AS datang ke rumah MA untuk mengambil sepeda motor.

Denada S Putri
Kamis, 15 Desember 2022 | 21:00 WIB
Tiga Kali Nyabu, Oknum Satpol PP Ditangkap Jajaran Polresta Balikpapan
AS oknum Satpol PP Balikpapan tertunduk lesu di Polresta Balikpapan. [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan ini tak layak jadi teladan. Lantaran ia terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pria berinisial AS ini diamankan jajaran Polresta Balikpapan pada 12 Desember 2022.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan bahwa AS ditangkap saat hendak menjumpai MA di kawasan kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. MA sebelumnya diperiksa jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan dengan terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu. 

"Kita periksa MA dengan tes urine, dan hasilnya positif kandungan urine mengandung narkotika. Lalu saudara MA ini kami interogasi dan kemudian kami lakukan pengembangan," kata Roganda, dikutip Kamis (15/12/2022). 

Setelah dilakukan pengembangan, rupanya AS datang ke rumah MA untuk mengambil sepeda motor. Dari sana, polisi langsung memeriksa oknum ASN Satpol PP Balikpapan itu dan ditemukan sebuah tas hitam berisi pipet kaca, plastik kecil yang dibungkus tisu. 

Baca Juga:Kembali, Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Karawang, Barang Bukti Berupa Ini

"AS ini merupakan anggota Satpol PP Kota Balikpapan. Dia beberapa kali meminta MA untuk membelikan sabu, sebagai upahnya sabu nanti akan dikonsumsi berdua," terang Roganda. 

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menggunakan sabu sudah tiga kali  dalam bulan Desember ini. "Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata dia.

Selanjutnya, tersangka bakal menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Kota dan Provinsi untuk menjalani  proses rehabilitasi. "Proses hukum tetap berjalan," kata Roganda.

Sementara itu ditemui terpisah Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengaku sudah mendapatkan kabar tersebut. Hanya saja sampai saat ini belum diketahui oknum tersebut bertindak sebagai pemakai atau pengedar. Jika pemakai maka bisa dilakukan pembinaan dengan menjalani masa rehabilitasi. 

"Kalau sebagai pengedar ya sudah jelas bakal diberhentikan. Kan itu sudah pidana, pidana itulah yang nanti memberhentikan dia," kata Zulkifli. 

Baca Juga:Langsung Nge-Fly Dicampur Kopi, AS Sengaja Mau Edarkan Liquid Sabu saat Pesta Tahun Baru di Jakarta

Kontributor: Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini