Kaltim Posisi Ke-4, 10 Daerah Ini Dapat ReJeki Nomplok karena Terima DBH Migas

Kaltim dapat sebanyak Rp 368,07 miliar.

Denada S Putri
Selasa, 20 Desember 2022 | 15:00 WIB
Kaltim Posisi Ke-4, 10 Daerah Ini Dapat ReJeki Nomplok karena Terima DBH Migas
SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi. [Istimewa]

Persentase dana bagi hasil yang diberikan kepada daerah setempat ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu sebesar 10 persen untuk daerah yang merupakan wilayah operasi produksi minyak bumi dan gas, dan sebesar 5 persen untuk daerah yang bukan merupakan wilayah operasi produksi minyak bumi dan gas.

Di Indonesia, terdapat beberapa perdebatan mengenai DBH Migas. Beberapa perdebatan tersebut diantaranya terkait persentase DBH Migas yang diberikan ke daerah.

Beberapa pihak menilai bahwa persentase DBH Migas yang diberikan kepada daerah terlalu rendah dan tidak sebanding dengan jumlah keuntungan yang diperoleh dari penjualan minyak bumi dan gas di daerah tersebut.

Kemudian, terkait penggunaan DBH Migas yang dinilai tidak sepenuhnya tepat sasaran dan tidak memberikan manfaat yang sesuai bagi masyarakat di daerah-daerah yang memproduksi minyak bumi dan gas.

Baca Juga:Temu Tani di Ponorogo, Pupuk Kaltim Pastikan Kesinambungan Program Agrosolution

Terakhir, penentuan harga minyak bumi dan gas. Beberapa pihak menilai harga minyak bumi dan gas yang ditentukan oleh pemerintah tidak sesuai dengan harga pasar dan tidak memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi daerah-daerah yang memproduksi minyak bumi dan gas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini