Dituduh Curi Uang Rp 200 Ribu, Santri di Samarinda Tewas Dihajar Senior

Peristiwa itu terjadi Sabtu (18/02/2023) lalu. Saat itu, pelaku kehilangan uang Rp 200 ribu.

Denada S Putri
Rabu, 22 Februari 2023 | 16:00 WIB
Dituduh Curi Uang Rp 200 Ribu, Santri di Samarinda Tewas Dihajar Senior
Ilustrasi santri dipukuli. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Seorang santri usia 13 tahun tewas dihajar seniornya. Peristiwa itu diduga terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Korban diduga dituding telah mencuri uang hingga dihajar oleh seniornya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi Sabtu (18/02/2023) lalu. Saat itu, pelaku kehilangan uang Rp 200 ribu dan menuduh korban yang berusia 13 tahun itu mencuri uangnya.

"Masih didalami bagaimana pelaku itu beranggapan korban mencuri uangnya. Pelaku mengejar pengakuan korban, beranggapan korban yang mengambil," kata Kapolsek Sungai Pinang AKP Noordhianto, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (22/02/2023).

Namun pelaku tidak hanya sekedar bertanya, penganiayaan terhadap korban diduga dilakukan pelaku.

Baca Juga:Hilang 4 Hari, Bocah Perempuan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Semak-semak Deli Serdang

"Korban dipukul pipi kiri dan kanan pakai tangan dan kaki. Korban dipukul dan ditendang, tidak ada pakai benda," ujar Noordhianto.

Diduga penganiayaan itu menyebabkan korban jatuh tersungkur. Korban sempat dibawa ke klinik di sekitar Ponpes.

"Korban kemudian dibawa ke RSUD AW Syachranie. Belum bisa kita pastikan korban meninggal di jalan atau di klinik itu. Jadi dari rumah sakit, jenazah korban dibawa ke rumah duka," terang Noordhianto.

Usai kejadian pihak Ponpes mengadu ke Bhabinkamtibmas hingga akhirnya sampai ke Polsek Sungai Pinang.

"Setelah info kejadian itu diterima Polsek, tim langsung datang ke TKP (Tempat Kejadian Perkara)," jelas Noordhianto.

Baca Juga:Turki Gempa Lagi, Tiga Tewas dan Ratusan Terluka

Bersama Bhabinkamtibmas dan pengurus Ponpes, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang di Jalan DI Panjaitan pada hari Senin (20/02/2023).

"Pelaku usia dewasa 20 tahun sudah kita tahan dan sekarang proses (hukum) sedang berlangsung. Dalam kasus ini kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak karena korban anak bawah umur," pungkas Noordhianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini