SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk tersangka YH (22) karena kedapatan membawa sabu pada Kamis (02/03/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dia dibekuk polisi di pinggir jalan pas di depan salah satu Bank dibilangan Brigjend Katamso, Belimbing, Bontang Barat. Usai dibekuk ternyata benar tersangka memiliki sabu sebanyak empat poket sabu dengan berat 1,56 gram.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka mengakui dirinya baru saja mengambil sabu dari Kota Samarinda.
"Saat digeledah. Sabu itu dia sembunyikan sabu di dalam kaos kaki yang dipakainya. Kami memang sudah dapat laporan kalau tersangka ini ialah pengedar yang sekaligus kurir sabu," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (03/03/2023).
Baca Juga:BRI Liga 1: Jamu Borneo FC, Madura United Ingin Putus Catatan Minor di Kandang
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga turut menyita motor Yamaha MX, dan ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Tersangka itu biasa menjual sabu kepada khalayak umum. Untuk pemasok masih diburu.
"Kami masih dalami. Yang jelas akan ditindaklanjuti.
Terhadap tersangka polisi menjatuhi Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Teddy Minahasa Cecar Ahli Digital Forensik Gegara Tampilkan Chat Tidak Menyeluruh