Ditangkap Polisi, Pria 50 Tahun Pamer 'Rudal' MIliknya ke Para Bocah di Samarinda

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mako Polresta Samarinda.

Denada S Putri
Kamis, 23 Maret 2023 | 18:14 WIB
Ditangkap Polisi, Pria 50 Tahun Pamer 'Rudal' MIliknya ke Para Bocah di Samarinda
Ilustrasi bocah diperlakukan tak senonoh. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial MM (50) diamankan pihak kepolisian akibat perlakuan tak senonoh yang ia lakukan dihadapan para bocah pada Jumat, 17 Maret 2023 lalu.

MM diamankan Korps Bhayangkara Samarinda karena memamerkan 'rudal' miliknya dihadapan para bocah yang sedang asyik bermain di kawasan Sambutan. Aksi diluar nalar yang dilakukan MM saat itu dilakukan di atas motor yang ia kendarai.

"Jadi dia (MM) duduk di atas motor dan kemudian memperlihatkan alat kelaminnya sambil memanggil korban yang saat itu sedang main bersama teman-temannya. Pelaku langsung memainkan alat kelaminnya," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/03/2023).

Korban yang panik, lantas kabur melaporkan perbuatan MM kepada orang tuanya. Tak berapa lama, MM langsung diamankan oleh warga setempat.

Baca Juga:Asib Ali Tampan Maksimal, Begini Pujian Netizen yang Bikin Syarifah Nyesel!

"Korban lari pulang ke rumah dan melapor ke orang tuanya. Kemudian orang tua pelaku bersama warga langsung mengamankan pelaku," ungkapnya. 

Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Mako Polresta Samarinda. Agar, MM dapat di proses hukum lebih lanjut. 

Dari interogasi awal, MM yang diketahui telah memiliki istri dan punya tiga orang anak itu melakukan aksi memalukan itu hanya untuk memuaskan nafsunya. 

"Dari pengakuannya hanya untuk memuaskan nafsunya. Pelaku sudah punya istri dan tiga anak," sebutnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku kini telah berada di balik jeruji besi Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76e UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Bisa Menikah dengan Pasangan Selingkuh! Benarkah Pelakor Ketakukan Kena Karma? Berikut Penjelasan Zoya Amirin

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini