SuaraKaltim.id - Polisi memediasi kasus pencurian di Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan pada Kamis (27/04/2023) malam tadi.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, pelaku sejumlah dua orang.
Di antaranya AS (25) warga Berebas Tengah dan AA (27) warga Desa Sangkima, Kutai Timur (Kutim). Mereka mencuri cleam scaffolding milik warga, di Jalan Aqua Marin, Kelurahan Berebas Tengah, pada Selasa (25/04/2023) malam.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta. Bahkan, dua pelaku itu sudah menjual barang curiannya kepada penadah.
Baca Juga:CEK FAKTA: Reino Barack Bangkrut, Syahrini Ngamuk Tak Terima KPK Sita Rumah Mewahnya di Jepang
Dua penadah juga dimintai keterangan dan mengaku tidak mengetahui barang yang dibelinya itu hasil curian dari pelaku.
"Polisi kemudian melakukan proses mediasi yang dihadiri pihak keluarga pelaku, korban, dan penadah. Mereka bersepakat damai dan mengganti rugi untuk korban," tutur AKP Abdul Khoiri, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (28/4/2023).
Setelah dijual hasil curian itu digunakan untuk membeli koteng, ngelem, kemudian juga untuk membeli obat karena sedang sakit.
Setelah dimediasi dan bersepakat damai. Pelaku juga meminta maaf atas kejadian yang ditimbulkan. Bahkan, para penadah juga bersepakat untuk mengembalikan uang .
Karena barang yang dicuri sudah dijual ke Samarinda. Total ganti rugi penadah senilai Rp 9 juta dibagi dua penadah. Sisanya ditanggung pelaku.
Baca Juga:Info Penutupan Jalan Pemuda Kota Semarang 1 dan 2 Mei 2023, Simak Jamnya
"Pelaku ini sudah kerap kali ketahuan juga mencuri. Cuman tidak kapok. Kali ini diberikan efek jera. Orang tua juga memastikan dan kasus ini damai," pungkasnya.