Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Samarinda, Ngakunya Baru Pertama Kali

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Denada S Putri
Jum'at, 05 Mei 2023 | 16:10 WIB
Pria Paruh Baya Edarkan Sabu di Samarinda, Ngakunya Baru Pertama Kali
Barang bukti sabu milik Abdul Rajab. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap pria paruh baya bernama Abdul Rajab (54) lantaran kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Kahoi, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Jumat (28/04/2023) lalu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian bahwa adanya transaksi ilegal di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 16.30 Wita untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pantauan, petugas menemukan rumah yang dicurigai menjual barang haram tersebut dan menemukan Abdul Rajab di dalam rumah tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 24 poket sabu yang siap edar seberat 8,92 gram bruto, tiga bundel plastik klip, satu sendok penakar, satu timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai Rp 2,3 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga:CEK FAKTA: Teddy Minahasa Singgung CCTV Kasus Ferdy Sambo dan KM 50 di Sindang Kasus Narkoba, Benarkah?

"Barang bukti kami dapatkan di bagian ruang tamu tepatnya di atas lantai. Pelaku mengakui jika barang itu miliknya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (5/5/2023). 

Dari pengakuan Abdul, barang tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial A dan baru pertama kali menjalankan bisnis haram tersebut.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang hanya melalui via telpon saja, diberikan upah setelah sabu berhasil dijual 10 gram, si A hanya meminta bagian Rp 9 Juta dari hasil penjualannya," ucapnya.

Rencanya sabu tersebut akan dijual Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu per poketnya dan tersangka mengakui menjual sabu karena faktor kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, Abdul harus dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut dan terkait seseorang yang berinisial A masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:Kasus Narkoba, Simak Jadwal Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Teddy Minahasa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini