SuaraKaltim.id - Satu partai politik (Parpol) dipastikan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024 di Samarinda. Parpol tersebut adalah Partai Garuda.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. Ia menyebut cuma ada belasan partai yang mendaftarkan ke KPU.
"Sampai dengan pukul 23.59 Wita tadi malam, hanya ada 17 partai yang mendaftarkan ke KPU Samarinda," kata Firman disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (15/05/2023).
Ia mengungpkan, Partai Garuda tidak mengajukan bacalegnya ke KPU Samarinda. Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, partai tersebut tidak bisa mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk Samarinda.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Resmi Gabung Partai Gerindra, Langsung Gercep Serukan Prabowo Presiden 2024!
Sekitar pukul 21.00 Wita, pengurus baru Partai Garuda sempat mendatangi KPU Samarinda untuk berkonsultasi. Kemudian, pihak KPU menyarankan untuk segara melakukan penguploadan pada Silon, karena batas waktu terakhir sampai pukul 23.59 Wita saja.
"Ada tiga pengurus Partai Garuda yang datang semalam untuk berkonsultasi. Mereka belum membawa berkas, dan izin untuk pulang terlebih dahulu. Tapi, sampai dengan pukul 23.59 Wita, pengurus tersebut tidak datang kembali ke sini," ucap Firman.
"Kami tidak tau permasalahannya apa, karena KPU hanya bertugas untuk menerima berkas dari partai politik. Itu masalah internal ya," tambahnya.
Sementara itu, Partai Buruh merupakan parpol terakhir yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Samarinda. Mulai hari ini, Senin, 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023 sudah memasuki tahapan verifikasi berkas bacaleg.
"Ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi, sampai tanggal 23 Juni nanti. Yakinlah bahwa dalam tenggat waktu tersebut, kami akan menyelesaikan semuanya," ujarnya.
Baca Juga:Didorong Jadi Caleg, Aura Kasih: Masih Gini-gini Aja Aku
Ia mengungkapkan, ada sekitar 750 berkas bacaleg yang akan diperiksa secara detail satu per satu.
- 1
- 2