"Waktu saya posting, mungkin dibaca dia, rumah saya langsung didatangi preman sambil marah-marah agar saya menghapus postingan itu. Saya bilang saya bisa hapus tapi temukan saya dengan RP. Tapi malah dikasih alamat palsu," jelasnya.
Mendapatkan intimidasi tersebut, Melisa bersama empat teman wanitanya yang juga korban dari RP kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke Mako Polresta Samarinda.
"Saya bersama teman-teman mau melaporkan perbuatan RP ini ke Polresta Samarinda. Namun, saat membuat laporan, pihak kepolisian belum bisa menerima laporan kami. Harapannya semoga ini bisa ditindaklanjuti," kata Melisa.
Senada dengan Melisa, korban lain yang bernama Nita juga mengalami kerugian mencapai Rp 205 juta dengan modus yang sama disertai dengan dugaan penipuan lain.
"Saya sudah transfer Rp 240 juta. Namun, baru dibayar Rp 35 juta jadi sisanya Rp 205 juta yang belum dibayar. Kasus ini sudah dari Agustus 2020 lalu," ucap Nita.
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah terkait laporan dugaan penipuan arisan bodong itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan bahwa, pihaknya memang belum menerima laporan dari kasus tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan memeriksa kasus tersebut terlebih dahulu.
"Belum masuk laporannya, tapi akan kami periksa dulu ya," singkat Kompol Rengga saat dihubungi wartawan.