Perlu diketahui, selain kerjasama antar desa dalam Permendagri tersebut, juga melibatkan BUMDesa. Atau, yang berada dalam satu kawasan perdesaan yang dilakukan oleh Pemdes melalui musyawarah desa.
Kerja sama antar desa juga bisa dilakukan dengan pihak ketiga yaitu pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada, hal ini muncul atas prakarsa Desa dan kerja sama yang muncul karena gagasan atau prakarsa Pihak Ketiga.
“Pelaksanaan kerja sama desa dengan pihak ketiga harus diatur melalui Perjanjian Bersama melalui Kesepakatan Musyawarah Desa,”ungkapnya.
Untuk isi peraturan bersama dan perjanjian bersama yang sedikitnya berisi tentang ruang lingkup kerja sama bidang kerja sama, tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, tata cara tentang perubahan, penundaan dan pembatalan serta penyelesaian perselisihan. Sedangkan, kerja sama antar desa maupun kerja sama desa dengan pihak ketiga harus difasilitasi oleh camat atas nama bupati/walikota.
Baca Juga:Pemkab Kukar Hibahkan Bangunan ke Bawaslu, Edi Damansyah: Silahkan
Ia berharap, kerja sama antar desa bisa mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.