“Atas perbuatannya empat tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan atau 2 UU Nomor 36 Tengang Kesehatan. Ancaman kurungan penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” pungkasnya.
Dijual di Bontang dan Samarinda, Jaringan Pemasok Kosmetik Ilegal Dibongkar Polda Kaltim
Polisi menetapkan 4 orang tersangka.
Denada S Putri
Jum'at, 26 Mei 2023 | 16:57 WIB

BERITA TERKAIT
8 Startup Kosmetik Lokal yang Dimiliki Wanita, Kualitasnya Tak Kalah dari Brand Luar
01 April 2025 | 18:34 WIB WIBREKOMENDASI
News
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
08 April 2025 | 21:06 WIB WIBTerkini