"Hal itu memperjelas bahwa apabila pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada 14 Februari 2024, jika ditarik sembilan bulan, maka batas akhir adalah 14 Mei 2023," ujarnya.
Dengan demikian, Bawaslu RI berkesimpulan tindakan KPU Kaltim dalam pengajuan bakal calon anggota DPRD Kaltim dari Partai Garuda tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.