SuaraKaltim.id - Satu orang peminta-minta modus sumbangan masjid kembali diamankan Satpol-PP di Pasar Taman Rawa Indah pada Jumat (07/07/2023) pagi.
Ia diamankan setelah petugas menerima laporan dari para pedagang. Setelah ditelusuri ternyata oknum ini merupakan satu jaringan dengan perempuan yang diamankan Kamis (6/7/2023) kemarin.
Bedanya peruntukkan sumbangan. Kalau kemarin itu untuk yayasan panti asuhan, dan kali ini untik pembangunan musala di Kutai Timur.
Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, dari hasil asesmen mereka mengaku dikoordinatori satu orang yang sama bernama Mukri.
Baca Juga:Marak Spanduk Seruan People Power Di Solo, Anak Buah Gibran Turun Tangan
Petugas pun sudah menghubungi yang bersangkutan, dan mengaku sebagai pengurus yayasan dan menugaskan kedua orang ini memungut sumbangan.
Tetapi setelah diperiksa kedua pengemis ini tidak memiliki surat izin yang jelas. Bahkan surat-surat izin dari Kemenkumham sudah kedaluwarsa.
"Ada lagi kami dapat satu orang. Dia meminta-minta atas nama pembangunan musala di Kutim. Kita amankan karena tidak memiliki izin," terang Eko, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (07/07/2023)
Dikonfirnasi terpisah, Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos-PM Kota Bontang Syamsul Fajar menjelaskan, oknum ini akan dipulangkan ke Kutim.
Karena keberadaanya di Bontang tidak memiliki izin yang jelas. Dari hasil perhitungan, oknum laki-laki yang diamankan di Pasar Taman Rawa Indah ini sudah mengumpulkan uang senilai Rp 64 ribu. Saat diinterogasi oknum ini selalu berkilah saat ditanya. Bahkan jawabannya berubah-ubah.
Baca Juga:Malu Karena Video Viral Pesta Miras Saat Jaga di Pemda Bogor, 4 Oknum Satpol PP Langsung Berhenti
"Dokumennya kami amankan. Terus orangnya dipulangkan ke Kutim. Kalau mau diambil dokumennya bisa di Rumah Singgah atau di Kantor Satpol-PP," terang Syamsul.