Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia

MS diringkus polisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Denada S Putri
Kamis, 14 September 2023 | 19:48 WIB
Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia
Tersangka MS (21) tertunduk lesu saat dihadirkan dihadapan wartawan, Kamis (14/09/2023). [SuaraKaltim.id/M Rifaldi]

Atas perbuatannya itu MS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kontributor: M Rifaldi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini