''Saat dilakukan interogasi, barang-barang hasil curian tersebut belum sempat dijual,'' jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 1.125.500.000 (Satu miliar seratus dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun ke empat tersangka tersebut dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo. Pasal 65 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun penjara.