Tante dan Ponakan di Bontang Kompak Edarkan Sabu

Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi membekuk tersangka MK di Jalan Kapal Feri.

Denada S Putri
Selasa, 10 Oktober 2023 | 11:12 WIB
Tante dan Ponakan di Bontang Kompak Edarkan Sabu
Tersangka MK (23) warga Loktuan, AC (21) warga Kelurahan Api-Api dan perempuan EP (40) warga Kelurahan Satimpo berada di Mapolres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Bontang berhasil diringkus polisi pada Senin (09/10/2023) kemarin. Ketiganya berinisial MK (23) warga Loktuan, AC (21) warga Kelurahan Api-Api dan perempuan EP (40) warga Kelurahan Satimpo. 

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Res Narkoba Iptu Muhammad Yazid. Ia mengatakan, awalnya polisi membekuk tersangka MK di Jalan Kapal Feri. 

Pemuda yang bekerja sebagai satpam ini kedapatan mengedarkan sabu. Dari hasil penggeledahan didapat 2 poket sabu dengan berat 1,26 gram. 

Tersangka mengaku mendapat sabu itu dari perempuan berinisial EP. Ia baru saja bertransaksi sabu di hari yang sama dengan sistem jejak. 

Baca Juga:Zul Zivilia Ternyata Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama, Beberapa Kali Terima Uang di Dalam Tahanan

"Tersangka pertama ini bekerja sebagai satpam. Kemudian nyambi jadi pengedar sabu yang baru didapat dari tersangka ketiga EP," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (10/10/2023). 

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan MK polisi kemudian memburu tersangka EP. Tetapi pada pukul 16.00 Wita polisi mengamankan saudaranya berinisial AC (21). 

Tersangka AC diringkus di Jalan Sidorejo Kelurahan Satimpo. Polisi menangkapnya berdasarkan aduan dari warga. 

Saat diinterogasi tersangka AC ini baru saja mengantarkan EP membesuk suaminya di Lapas Bontang. Hasil penggeledahan didapat 1 poket sabu dengan berat 0,53 gram dengan uang tunai hasil penjualan Rp 150 ribu. 

"Kita bekuk dia saat baru mengantar tersangka EP ke rumahnya. Rupanya AC ini merupakan keponakan dari EP. Kita langsung gerak cepat tangkap EP," sambungnya. 

Baca Juga:Laman Beasiswa Bontang Tak Bisa Diakses, Pemkot Kasih Alasan Ini

Tersangka EP kemudian dibekuk di rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka kedua. Dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 5 poket sabu dengan berat 3,66 gram yang disembunyikan di dalam kotak sepatu. 

Ketiga tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti sahu sebanyak 8 poket dengan berat 5,45 gram. 

Selain itu polisi juga menyita alat hisap dan tiga ponsel milik tersangka sebagai alat bukti. "Kita masih dalami dulu kasusnya nanti diinformasikan lebih lanjut," sambungnya. 

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” pungkasnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini