Pesta Miras, Anak di Bawah Umur Disetubuhi 2 Orang di Bontang

Tragedi nahas ini terjadi ketika korban dan tersangka berjanjian untuk bertemu di salah satu cafe yang ada di Bontang Selatan.

Denada S Putri
Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:40 WIB
Pesta Miras, Anak di Bawah Umur Disetubuhi 2 Orang di Bontang
Ilustrasi pesta miras. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dua orang tersangka ditangkap Sat Reskrim Polres Bontang karena terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban merupakan seorang pelajar di Kota Taman.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan, 2 tersangka itu berinisial MZ dan FH. Mereka merupakan teman dari korban.

Tragedi nahas ini terjadi ketika korban dan tersangka berjanjian untuk bertemu di salah satu cafe yang ada di Bontang Selatan, Minggu (24/09/2023) lalu. Setelah itu mereka berjanjian untuk pesta minuman keras (miras) di rumah salah satu tersangka. 

Saat pesta miras berlangsung korban mabuk dan tak sadarkan diri. Kemudian di situlah kedua tersangka melancarkan aksi bejatnya. 

Baca Juga:Program Motor RT Pemkot Bontang Dibagikan di November

"Ini kasus sudah lama. Kami tangkap 2 tersangka yang merupakan rekannya. Korban masih di bawah umur. Mereka habis pesta miras. Terus korban disetubuhi," kata Iptu Hari Supranoto, melansir KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (17/10/2023). 

Kemudian orang tua korban merasa tak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polisi. Kedua tersangka pun sudah berada di Mapolres Bontang untuk diproses hukum.

Dari hasil pengakuan tersangka, keduanya setubuhi anak itu secara bergantian. Korban merasa tak terima. 

"Jadi mereka melakukan secara giliran. Terus korban merasa tidak terima. Saat ini korban diketahui dalam kondisi trauma," sambungnya. 

Kedua tersangka dijerat pasal 81 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016,Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Tante dan Ponakan di Bontang Kompak Edarkan Sabu

"Tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini