SuaraKaltim.id - Seorang mantan sekuriti salah satu bank di Samarinda ditangkap pihak berwajib terkait kasus korupsi dengan modus "nasabah topengan" (kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif). Saat ini, pria berinisial WW (30) yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan mengungkapkan bahwa WW telah beraksi di tiga lokasi.
"Tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1," kata Subhan di Samarinda, seperti dikutip dari Antara, Kamis.
Dalam aksinya, WW menjalankan modus "nasabah topengan" dengan dua orang lainnya yang kini telah menjalani proses hukum yaitu Eka Trian Wijanti (mantan Mantri KUR BRI) dan Endry Yonata (pihak eksternal).
Baca Juga:Laba Bank BJB Anjlok, Beban Bunga jadi Biang Kerok
Sebelumnya, Eka Trian Wijanti disangkakan menggunakan modus "nasabah topengan'" dengan total kerugian negara mencapai Rp7,77 miliar".
Dalam perkara ini WW disangkakan telah melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 25 Oktober sampai 13 November 2023," kata Kasi Intelijen Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem.
Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud, kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga:Chery Hadir di Samarinda, Berikan Pilihan Mobil Premium untuk Konsumen di Kalimantan