SuaraKaltim.id - Mega proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat masyarakat setempat semakin khawatir. Khususnya, terkait status kejelasan lahan mereka.
Beberapa contoh kasus keresahan warga terjadi di Kelurahan Bukit Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Hal tersebut disampaikan warga kepada Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Saat itu ia melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun 2023 di Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kukar beberapa waktu lalu. Ia menerangkan, bahwa sebagian besar kawasan di wilayah tersebut adalah Taman Hutan Rakyat (Tahura).
"Oleh karena itu, saat saya menyerap aspirasi di Kelurahan Bukit Merdeka, sebagian besar masyarakat di kawasan Kelurahan Bukit Merdeka merasa khawatir, apabila lahan mereka tidak di (Areal Penggunaan Lain) APL-kan, maka sewaktu-waktu akan dialihkan statusnya menjadi kawasan yang akan digunakan untuk keperluan pembangunan IKN ," ungkapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (02/11/2023).
Baca Juga:Groundbreaking Beberapa Rumah Sakit di IKN, Jokowi: Pasien BPJS itu Jangan Dilupakan
Ia mengakan, kebanyakan warga meminta kawasan mereka untuk dijadikan wilayah APL.
"Itu kan masuk Tahura. Apalagi kan posisinya sudah IKN. Dan rakyat menginginkan supaya wilayah-wilayah yang masuk Tahura itu diminta supaya di-APL kan ,” terang Baharuddin Demmu.
Lebih lanjut, ia menyebut, masyarakat di daerah tersebut juga mempertanyakan soal posisinya nanti pada saat IKN pindah di wilayah yang saat ini sedang pembangunan.
“Mereka juga bertanya status Kewenangan dari Dewan tingkat provinsi dan kabupaten itu seperti apa ?,” tanyanya.
Karena menurutnya, saat ibu kota negara pindah ke Kaltim, wilayah-wilayah Kecamatan Sepaku, Samboja, Muara Jawa itu termasuk kawasan ring 1 IKN.
Baca Juga:Dicibir Nyaleg Tapi Tak Ada Prestasi, Thariq Halilintar Pamer Foto Bareng Jokowi di IKN
"Nah, itu yang mereka cemaskan apakah anggota DPRD nanti yang terpilih ini masih bisa membantu masyarakat, atau tidak” tandasnya.