Polda Kaltim Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite di Samboja

Kedua tersangka dengan inisial R (47) dan J (37).

Denada S Putri
Jum'at, 10 November 2023 | 16:30 WIB
Polda Kaltim Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Pertalite di Samboja
Dua unit kendaraan yang dijadikan barang bukti, berisi ratusan liter pertalite. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Kilometer 28 Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar).

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Kaltim AKBP Nyoman W mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada 7 November 2023 di SPBU Kilometer 28 Kecamatan Samboja sekitar pukul 17.30 Wita.

Bersamaan dengan itu, petugas juga mengamankan kedua tersangka dengan inisial R (47) dan J (37). Keduanya warga Jalan Soekarno – Hatta , Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.

“Pengungkapan diawali dari penyelidikan anggota Indagsi melakukan penyelidikan di TKP dan ditemukan kecurigaan adanya kendaraan Dahatsu Sigra warna silver KT 1127 ZT dan kendaraan Avanza warna merah maroon KT 1526 UY yang melakukan pengisian berulang-ulang di SPBU itu,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023)

Baca Juga:Proyek Jalan MT Haryono Punya Dampak, Warga Laporkan PT Fahreza Duta Perkasa ke Polda Kaltim

Karena melakukan pengisian berulang-ulang, kemudian petugas melakukan pengecekan dan ternyata ditemukan dalam kendaraan jerigen dengan mesin dan pompa elektrik yang digunakan untuk memindahkan pertalite dari tangki mobil ke jerigen yang ada dalam mobil.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka yang telag diamankan R dan J melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan berulangkali dan jenis pertalite untuk dijual kembali,” ucapnya.

Dalam kasus itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaraya satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi KT 1127 beserta kunci kendaraan milik R.

Lalu 6 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 30 liter dengan total 180 liter dan satu lemvar surat tanda kendaraan Kemudian satu unit kendaraan Toyota Avanza warna merah maroon dengan nomor polisi KT 1526 UY beserta kunci kendaraan.

Kemudian, 30 jerigen berisi pertalite, masing-masing berisi 20 liter sehingga total 600 liter dan satu unit pompa electric beserta selang.

Baca Juga:Video Pelaku Begal Tak Hapal Pancasila, Endingnya Disuruh Ikut Nyanyi Bareng Polisi

Ia menambahkan, akibat perbuatan kedua pelaku, dikenakan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda paling banyak Rp 60 miliar.

“Kendaraan tersebut diamankan ke Mapolda Kaltim untuk penyidikan lebih lanjut,” singkatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini