Polres Bontang Masih Buru Pemasok 690 Pil Ekstasi Berlogo Tengkorak

Polisi menaksir harga ekstasi itu bernilai mahal. Jika dikonversi rupiah bisa mencapai Rp 552 juta.

Denada S Putri
Senin, 13 November 2023 | 15:15 WIB
Polres Bontang Masih Buru Pemasok 690 Pil Ekstasi Berlogo Tengkorak
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang masih memburu pemasok pil ekstasi berlogo tengkorak dengan jumlah 690 butir. Karena sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus oleh tersangka AY (35) warga Loktuan. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, tersangka masih mengaku dirinya hanya sebatas mengambil ekstasi itu berdasarkan instruksi orang tidak dikenal melalui ponsel.

Pada Rabu (8/11/2023) lalu, ia mendapat pesan untuk mengambil pil ekstasi di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Bontang Kuala. Barang itu ditaruh persis di dekat tiang rambu lalu lintas. Paket itu terbungkus rapi, menggunakan plastik hitam. 

Polisi menaksir harga ekstasi itu bernilai mahal. Jika dikonversi rupiah bisa mencapai Rp 552 juta. Karena perbutirnya berdasarkan informasi dulu senilai Rp 800 ribu. 

Baca Juga:Basri Rase Ngaku Kaget Dengar Kabar 2 ASN Terjaring Narkoba

"Masih kita dalami ini kasusnya. Pengembangan terhambat karena transaksi mereka pakai sistem jejak. Tersangka hanya diperintah untuk mengambil barang itu di suatu tempat terus disimpan," kata AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/11/2023). 

Barang itu pun pengakuan tersangka masih belum diedarkan. Hanya saja dari tulisan kertas barang bukti total jumlah butiran itu mencapai 694 pcs. Artinya sudah ada 4 butir yang dicurigai dikonsumsi tersangka sendiri. 

Lebih lanjut, ia juga tercengang melihat barang haram itu masuk ke Kota Bontang. Keterangan pasti juga masih belum didsapat karena tersangka sulit memberikan informasi yang benar atau tidak.

Kendati begitu polisi akan menelusuri jaringan pil ekstasi di Kota Bontang. Karena dengan jumlah segitu pasti permintaan sangat tinggi. 

"Pasti kita buru terus. Itu harganya mahal. Hanya kalangan tertentu biasanya yang memakai. Dan didapati biasa di kota-kota besar," ucapnya. 

Baca Juga:Kepala Disdamkartan Bontang Sesalkan 2 Oknum ASN yang Kembali Didapat Positif Narkoba

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain ekstasi polisi juga menyita 2 ponsel tersangka, alat hisap sabu, dan tas. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak