Sakit Hati Dihina Bertahun-tahun, Pria 27 Tahun di Paser Nekat Bunuh Pamannya

Peristiwa pembunuhan itu, menurut Donny, terjadi pada Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah korban.

Denada S Putri
Rabu, 15 November 2023 | 13:17 WIB
Sakit Hati Dihina Bertahun-tahun, Pria 27 Tahun di Paser Nekat Bunuh Pamannya
RW yang ditampilkan dalam pers conference di Polres Paser. [ANTARA]

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka bersama barang bukti. 

"Ketika polisi datang ke lokasi tampak tersangka duduk sambil memegang pisau. Dia langsung menyerahkan diri dan pisau yang dipegangnya," ucapnya.

Dari hasil autopsi, korban mengalami luka-luka pada bagian leher belakang, kepala belakang, pergelangan tangan kiri, kepala, gigi depan atas patah dan luka dada.

Atas perbuatannya, RW disangkakan Pasal 338 junto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Diminta Selaraskan Pembangunan Sepaku Dengan IKN

"Hasil keterangan dokter, korban meninggal akibat tusukan benda tajam dan luka fatal di leher belakang," lugasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini