SuaraKaltim.id - Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Paser bakal menentukan lokasi kampanye pemilu yang tersebar di 10 kecamatan. Hal itu mengingat pada 28 November nanti sudah memasuki tahapan kampanye untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.
Beberapa usulan diterima KPU Paser. Menurut Komisioner KPU Paser, Dyah Elly Kusrini, usulan itu dari PPS melalui PPK di masing-masing kecamatan.
Katanya, usulan lokasi kampanye yang terdiri lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye rapat umum itu, akan dibahas bersama dalam rapat koordinasi dengan stake holder pemilu pada 20 November pekan depan.
"Sebelum lokasi kampanye ditetapkan melalui SK, akan dibahas dulu, karena kemungkinan ada beberapa lokasi yang tidak disetujui dalam rapat karena alasan tertentu seperti kelayakan lokasi, " ucapnya, melansir dari ANTARA, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga:Lalui Sejumlah Tahapan, Ada 788 DCT Bacaleg DPRD Ditetapkan KPU Kaltim
Dia menegaskan, mengacu pada Peraturan KPU No. 20/2023 yang mengatur kampanye Pemilu, kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dia juga menambahkan, fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan itu meliputi gedung, halaman, lapangan dan tempat lainnya. Namun, ada pengecualian tempat tertentu.
"(Seperti) untuk fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan, bisa dijadikan lokasi kampanye dengan syarat mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat dan hadir tidak membawa atribut kampanye pemilu serta tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya.," katanya.