Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ingatkan ASN Benua Etam Tak Ikut-kutan Kampanye: Dilarang Keras

Menurutnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu.

Denada S Putri
Jum'at, 10 November 2023 | 16:00 WIB
Anggota Komisi I DPRD Kaltim Ingatkan ASN Benua Etam Tak Ikut-kutan Kampanye: Dilarang Keras
Ilustrasi ASN kampanye. [Ist]

SuaraKaltim.id - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Benua Etam tidak ikut-ikutan berpartisipasi dalam berkampanye politik mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia bahkan melarang keras jika ada ASN yang berkecimpung di kegiatan politik.

"ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat," katanya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023).

Ia juga mengimbau para pegawai pemerintahan untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan. Baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.

Baca Juga:Ada Oknum ASN Pakai Narkoba, BNNK Bontang Terima Aduan

Menurutnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu. Terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.

"Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik," ujarnya.

Ia menegaskan, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik.

"Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya," tegasnya.

Untuk diketahui, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga:Demi Nyaleg di Pemilu 2024, 10 Pegawai Honorer Pemkot Bontang Pilih Mundur

Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, Pasal 5 huruf n PP 94/2021 menyebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan, antara lain:

  1. Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
  2. Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
  3. Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu.
  4. Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
  5. Memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini