SuaraKaltim.id - Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Benua Etam tidak ikut-ikutan berpartisipasi dalam berkampanye politik mendukung calon tertentu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.
Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia bahkan melarang keras jika ada ASN yang berkecimpung di kegiatan politik.
"ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung di kegiatan politik. Jika kedapatan melakukan, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat," katanya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (10/11/2023).
Ia juga mengimbau para pegawai pemerintahan untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan. Baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.
Baca Juga:Ada Oknum ASN Pakai Narkoba, BNNK Bontang Terima Aduan
Menurutnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu. Terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.
"Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik," ujarnya.
Ia menegaskan, aturan hukumnya sangat jelas bahwa ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. Maka, ASN dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik.
"Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya," tegasnya.
Untuk diketahui, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Baca Juga:Demi Nyaleg di Pemilu 2024, 10 Pegawai Honorer Pemkot Bontang Pilih Mundur
Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- 1
- 2