SuaraKaltim.id - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan akan melakukan penyisiran sejumlah ruas jalan dalam rangka penertiban alat peraga kampanye (Algaka) milik calon anggota legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres).
Algaka yang dimaksud seperti baliho atau spanduk yang berisi ajakan memilih. Termasuk, gambar yang memuat surat suara yang disertai paku untuk mencoblos nomor atau nama calon.
Hal itu diungkapkan Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi saat dijumpai di sela sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula bertajuk Generasi Sadar Politik (Gaspol).
“Sebelumnya kami sudah menggelar rapat dengan seluruh perwakilan partai politik. Kami meminta agar masing-masing partai politik menurunkan secara mandiri alat peraga sosialisasi tersebut,” ucapnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga:183 Titik Panas di Kaltim Terindikasi Karhutla di 5 Kabupaten
Batas waktu yang diberikan selambatnya Minggu (12/11/2023) kemarin. Selanjutnya, algaka yang masih terpasang setelah batas waktu, akan diterbitkan.
“Terutama di jalan-jalan protokol,” lanjutnya.
Dalam hal penertiban, Badan Kesbangpol Balikpapan tidak sendiri. Melainkan dengan tim gabungan. Yang melibatkan Satpol PP Balikpapan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan.
Adapun penertiban dilakukan secara maraton setiap harinya hingga masa kampanye tiba yakni 28 November 2023, mendatang.
“Harapan seluruh kawasan bersih dari alat peraga sosialisasi menyerupai Algaka hinggap masa kampanye. Nah, setelah masa kampanye tiba, barulah diperbolehkan,” akunya.
Baca Juga:Rayakan Ultah di Balikpapan, Partai Gelora Singgung IKN Dan Kota Mati di Gaza
DPRD Kota Balikpapan melalui Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendukung penertiban alat peraga kampanye (Algaka) yang tidak berizin yang dilakukan Tim Gabungan Pemkot Balikpapan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Balikpapan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
“Untuk pemasangan banner, baliho atau spanduk, jika tidak sesuai dengan tempat dan izinnya. Saya kira aksi penertiban sudah benar harus dilakukan,” ujar Iwan.
“Karena ini juga mengenai estetika, supaya keindahan Kota Balikpapan tetap terjaga,” tambahnya.
Iwan menegaskan, jika sudah berizin dan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, pemasangan Algaka bukan suatu kendala dan masalah.
“Karena siapapun berhak memasang banner atau spanduk, sepanjang aturan, serta tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Selain itu, Iwan turut mengapresiasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang semangat untuk memperkenalkan diri, melalui spanduk atau baliho.
“Karena ini bagian dari syiar pemilu, supaya informasinya tersampaikan kepada masyarakat Kota Balikpapan,” tutupnya.