SuaraKaltim.id - Pengedar sabu berinisial PK (34) diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Kamis (16/11/2023) kemarin. Warga asal Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) itu diamankan di salah satu rumah di Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, tersangka sempat berupaya kabur saat proses penangkapan. Namun polisi sigap menggagalkannya.
Sebelum ditangkap polisi lebih dulu mendapat informasi warga yang resah karena rumah itu acap kali digunakan untuk transaksi sabu.
"Saat digeledah didapat 2 poket sabu dengan berat 3,81 gram yang disimpan di dalam tas make up. Tersangka mau kabur waktu digrebek. Cuman berhasil digagalkan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga:Kelompok Pengetap BBM Pertalite di Bontang Ditangkap, Sogok Petugas SPBU untuk Lancarkan Aksi
Lebih lanjut usai diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekannya. Setelah itu polisi langsung mengembangkan kasus.
Tetapi kata AKP Rihard pemasok sabu itu tidak bisa dihubungi. Kemudian rekan dari PK masuk dalam daftar buron oleh polisi.
"Kami langsung pegembangan tetapi informasi terputus. Keberadaan rekan PK tidak diketahui. Dia masuk dalam buron," sambungnya.
Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi turut menyita barang bukti lain seperti ponsel dan sedotan runcing.
Tersangka itu dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Butuh Uang Cepat, Wanita 38 Tahun di Bontang Transaksi Jual-Beli Sabu
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.