SuaraKaltim.id - Seorang wanita berinisial NY (38) ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Warga Loktuan itu diciduk Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Selasa (12/11/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
Hal itu dijelaskan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Rakib Rais. Ia mengatakan, tersangka ditangkap usai bertransaksi sabu.
Saat di pinggir jalan, tersangka sudah dibuntuti polisi berkat informasi awal dari masyarakat. Kemudian saat tersangka dan rekannya melintas di Jalan Selat Malaka Kelurahan Tanjung Laut, polisi memberhentikan kendaraan tersangka.
"Saat diberhentikan polisi mengetahui NY membuang bungkus rokok. Pas diperiksa di dalam rokok itu didapat 1 poket sabu berisi 1,05 gram," ucapnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (15/11/2023).
Baca Juga:Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak oleh Ayah Kandung Meninggal Dunia, Penindakan Kasus Dihentikan
Kemudian, tersangka dibawa ke Mapolsek Bontang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka NY mengaku dia baru saja membeli sabu kemudian berniat menjualnya kembali.
Alasan menjual karena kepepet mau mendapatkan uang dengan cepat. Atas kejadian itu dirinya pun dikenakan pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sementara rekan dari tersangka masih didalami dan dimintai keterangan apakah memiliki keterkaitan atas barang itu atau tidak.
"Tersangka terancam maksimal penjara bisa 20 tahun. Temannya masih saksi," pungkasnya.
Baca Juga:Motor Gratis untuk Ketua RT di Bontang Tak Boleh Dipakai Keluar Daerah