Tersebar di Jalan Protokol, Algaka di Balikpapan Kembali Ditertibkan

Jalanan itu menjadi penghubung bagian selatan kota dengan bagian utara, alat peraga dilarang dipasang di jalan protokol.

Denada S Putri
Jum'at, 17 November 2023 | 16:01 WIB
Tersebar di Jalan Protokol, Algaka di Balikpapan Kembali Ditertibkan
Satpol PP Balikpapan menertibkan baliho para caleg di Jalan A Yani. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Penertiban alat peraga kampanye (Algaka) kembali dilakukan di Balikpapan. Tepatnya, di sepanjang Jalan Achmad Jani.

Penertiban itu dilakukan tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Linmas) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

“Penertiban ini sudah sesuai kesepakatan Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Kesabangpol, Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Balikpapan, Susarno, melansir dari ANTARA, Jumat (17/11/2023).

Jalan tersebut merupakan jalan protokol di Kota Minyak. Jalanan itu menjadi penghubung bagian selatan kota dengan bagian utara, alat peraga dilarang dipasang di jalan protokol.

Baca Juga:Permintaan Properti di Balikpapan dan Samarinda Meningkat 57 Persen Karena IKN

"Kami memiliki kesepakatan, bahwa di jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga kampanye,” jelas Susarno.

Selain di Jalan A Jani, penertiban ini dilakukan di seluruh kota mulai tanggal 13 hingga 28 November 2023 mendatang.

Lalu, di jalan protokol, penertiban juga dilakukan di empat sasaran lainnya, yaitu di Jalan Negara atau Utama, Jalan Kota, Jalan Kelurahan hingga Jalan Lingkungan.

Susarno menjelaskan, pemasangan alat peraga di Jalan Protokol juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatakan pemasangan  di jalan protokol sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan.

"Pemasangan hanya bisa dilakukan dengan jarak 50 meter dari jalan protokol," terangnya.

Baca Juga:Algaka Caleg dan Capres di Jalanan Balikpapan Dibersihkan

Kemudian, pemasangannya juga harus diatur agar tidak mengganggu fasilitas sosial  dan fasilitas umum yang ada.

Untuk pemasangan alat peraga kampanye  tersebut juga harus ada persetujuan Kesbangpol sesuai dengan konten yang diperbolehkan selain itu juga pemasangan hanya bisa dilakukan saat masa kampanye memang sudah dilakukan.

“Saat ini kan masih belum masanya, jadi kami harus tertibkan semua ang melanggar," lugas Susarno.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak