Majikan Suprianda Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun

Ary mengungkapkan, awalnya, istri korban merasa curiga mengingat suaminya tak keluar dari kandang harimau tersebut.

Denada S Putri
Kamis, 23 November 2023 | 21:05 WIB
Majikan Suprianda Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun
Suasana Konferensi Pers Polresta Samarinda terkait peristiwa harimau terkam ART di Samarinda. [kaltimtoday.co]

"AR terjerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 21 ayat 2 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990. AR terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tegas Ary.

Terpisah, Ari Wibawanto selaku Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) menyampaikan, tiga satwa milik AR tersebut sudah dievakuasi oleh timnya.

Ari menyebut, pihaknya juga sudah menerima laporan dari masyarakat terkait pemeliharaan satwa-satwa liar itu.

"Kami langsung melakukan pengecekan dan menemukan kondisi yang memprihatinkan. Satwa-satwa ini tampak kurus, stres, dan terluka,"  tutupnya.

Baca Juga:Selain Harimau Sumatera, BKSDA Kaltim Juga Menemukan Macan Dahan di Rumah A

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini