SuaraKaltim.id - Lima orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur. Kelima orang tersebut kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu.
Lebih lanjut Johanis Tanak mengungkapkan bahwa kelima orang tersebut adalah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS), Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga.
Dirinya mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.
Baca Juga:Ada 4 Ruangan di Kantor BPJN Kaltim Disegel KPK, Sekuriti: Saya Lihat Ruangan Kabid Juga
Kemudian menurut dia, NM, ANR, dan HS menjanjikan sejumlah imbalan kepada RS agar dapat dimenangkan dalam proyek tersebut. RS pun menyutujui tawaran tersebut dan menyampaikannya kepada RF.
Selanjutnya, RF memerintahkan RS untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS. Upaya yang dilakyukan untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS dalam proyek tersebut di antaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa barang yang ada di aplikasi katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Adapun kesepakatan pembagian uang di antara mereka, kata Johanis, RF mendapatkan tujuh persen dan RS mendapatkan tiga persen sesuai dengan nilai proyek.
Sementara itu, dalam katalog elektronik dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pengadaan jalan nasional wilayah I di Kalimantan Timur diantaranya peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro dengan nilai Rp1,1 miliar.
Johanis mengatakan bahwa sekitar Mei 2023, NM, ANR, dan HS memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN Wilayah 1 Kalimantan Timur mencapai sejumlah Rp1,4 miliar.
Baca Juga:Kesaksian Sekuriti Kantor BPJN Kaltim: Kayaknya Ada Orang ke Sini, Mungkin KPK
Johanis mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka NM, ANR, dan HS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka RF dan RS sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, demikian diberitakan Antara.