SuaraKaltim.id - Otoritas Jasa Keuangan Kalimantan Timur (OJK Kaltim) berencana memberikan edukasi kepada masyarakat di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini berkenaan dengan banyaknya warga yang mendapat kompensasi atas lahan yang masuk ke dalam Kawasan IKN.
Kepala OJK Kaltim, Made Yoga Sudharma mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari pihak perbankan di daerah setempat bahwa ada warga yang mendapat ganti rugi lahan sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar. Bahkan mereka yang memiliki kebun kelapa sawit bisa mendapat nominal yang lebih tinggi.
“Kalau yang punya kebun kelapa sawit, ada yang dapat sampai Rp 40 miliar (ganti rugi lahan),” jelasnya, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (29/11/2023).
Oleh sebab itu, Desember mendatang pihaknya segera mengagendakan edukasi di sekitar daerah Penajam Paser Utara (PPU), tempat IKN berada. Made menegaskan, pihaknya bakal mengedukasi mengenai penggunaan uang sekaligus pengelolaannya.
Baca Juga:Akmal Malik Ungkap Strategi untuk Tingkatkan Potensi Ekonomi di Sekitar IKN
“Jangan sampai nanti misalnya warga sebenarnya tidak bisa pakai mobil, tiba-tiba beli mobil. Nah ini kabarnya, perputaran uang itu ada di sektor konstruksi. Jadi uang hasil ganti rugi itu mereka belikan alat berat dan akan disewakan,” sambung Made.
Oleh sebab itu, OJK Kaltim akan bekerja sama dengan aparat dan lembaga jasa keuangan setempat untuk memberikan masukan dan edukasi. Pun Made menyebut pihaknya akan memberikan alternatif selain warga memutar uang untuk di sektor konstruksi.
“Kalau semua terjun ke industri (konstruksi) yang sama sekaligus, itu nanti dampaknya seperti apa, kami akan sampaikan. Selain edukasi pengelolaan keuangan, kami juga akan memberi alternatif,” ujarnya lagi.
Made menilai, pengelolaan keuangan untuk warga sekitar IKN sangatlah penting. Dia juga berharap, warga bisa mengelola secara lebih bijak dan tidak terjerumus ke dalam praktik-praktik investasi yang ilegal atau bodong.
“Misalnya, awalnya mereka bisnis kelapa sawit. Secara bulanan, rutin mendapat sekian rupiah. Sekarang mereka dapat up front (dana) di muka. Takutnya mereka enggak bisa mengelola dengan bijak, itu mungkin bertahan 1-2 tahun,” sambung Made.
OJK Kaltim menyarankan, uang ganti rugi yang didapatkan warga itu bisa dialihkan ke investasi yang legal. Walau tidak bisa menawarkan return yang luar biasa, tapi setidaknya masyarakat bisa aman dan nyaman dalam menyimpannya.
Baca Juga:Jumlah Insentif dan Simulasi Pemindahan ASN ke IKN Sudah Difinalisasi Pemerintah
“Kan bisa lewat produk-produk perbankan seperti deposito atau reksadana. Cicil emas di pegadaian. Tapi nanti kami sesuaikan dengan profiling masyarakat setempat,” ungkapnya lagi.
Sebelum melakukan edukasi, OJK Kaltim juga membutuhkan data terkait seberapa banyak warga yang tinggal di sana dan akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hal ini untuk mengetahui fokus tempat dan kurun waktu untuk memberikan edukasi.