Sementara itu, Rahmad dan Riado sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berkaitan dengan OTT, Kantor PT Fajar Pasir Lestari Digeledah KPK
Petugas terlihat membawa satu kardus dan satu koper warna kuning yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan yang dilakukan KPK.
Denada S Putri
Jum'at, 01 Desember 2023 | 20:57 WIB

BERITA TERKAIT
Melacak Jejak Sang Mantan Gubernur Jabar di Balik Kasus Korupsi Bank BJB
13 Maret 2025 | 08:18 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
13 Maret 2025 | 01:30 WIB WIBTerkini