Selama masa kampanye tersebut, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu baik caleg maupun parpol.
"Pemasangan alat peraga kampanye atau apk menjadi salah satu fokus kami selama masa kampanye," katanya.
Dirinya menyebut, pengawasan dilakukan Panwascam atau pengawas di tingkat Kecamatan secara melekat. Jika nanti Bawaslu menemukan pelanggaran, pihaknya akan mengkomunikasikannya dengan partai politik.
"Pelanggaran APK yang kerap dilakukan seperti, pemasangan APK yang dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik atau fasilitas umum yang memang harus steril dari APK," ujarnya.
Baca Juga:Kesbangpol Target Partisipasi Pemilu 2024 di Samarinda Lebih Tinggi
Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP dalam penertiban APK, karena sebagian APK yang diduga melanggar Perda.
"Masih banyak penempatan yang salah, ada beberapa APK yang melanggar Perda, nanti kita komunikasikan dengan Satpol PP," bebernya.
Untuk penyelesaian sengketa, Bawaslu juga memberikan pembekalan kepada Panwascam untuk bisa menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antar peserta pemilu langsung di lapangan.