Lokasi Pemasangan Algaka Ditetapkan KPU Kukar, Ada Ratusan Titik

KPU tetap mengingatkan para caleg dan partai politik agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan.

Denada S Putri
Jum'at, 01 Desember 2023 | 14:49 WIB
Lokasi Pemasangan Algaka Ditetapkan KPU Kukar, Ada Ratusan Titik
Ilustrasi pencopotan Algaka. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Masa kampanye bagi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya bagi calon legislatif (Caleg) telah dimulai pada 28 November kemarin.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) telah merilis ratusan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka), yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan.

"Rata-rata di setiap desa ada 4 sampai 5 titik yang dibolehkan sebagai lokasi pemasangan algaka,” kata Ketua KPU Kukar, Purnomo, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (01/12/2023).

Kendati demikian, KPU tetap mengingatkan para caleg dan partai politik agar mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan. Salah satunya, aturan pemasangan algaka agar tidak mengganggu estetika tata kota.

Baca Juga:Mengapa Lembuswana Jadi Simbol Kerajaan Kutai? Ini Penjelasannya

Aturan larangan pemasangan algaka di tempat-tempat terlarang itu memiliki dasar hukum, yakni sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 15. Beberapa lokasi terlarang di antaranya rumah ibadah, fasilitas umum, fasilitas milik pemerintah, dan tempat pendidikan.

"Tempat pribadi itu boleh, seperti halaman rumah itu. Asal pemilik rumah tidak keberatan,” sebutnya.

Purnomo menambahkan, peserta pemilu 2024 bisa mulai memasang Algaka sejak 28 November hingga 10 Februari 2024 mendatang. Untuk sanksi pelanggaran selama masa kampanye, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang beragam, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dia menambahkan, setiap peserta pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye dalam bentuk ,brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin alat tulis dan atribut kampanye lainnya.

Baca Juga:Algaka Dilarang Dipasang di Kendaraan Umum, Ojol dan Ambulance Boleh

“Dengan ketentuan tidak lebih dari Rp 100 ribu jika dikonversi dalam bentuk uang, sesuai dengan pasal 33 PKPU Nomor 15 tahun 2023,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak