Algaka Dilarang Dipasang di Kendaraan Umum, Ojol dan Ambulance Boleh

Ia mengatakan, tak dilarangnya pemasangan algaka pada kendaraan ojol karena merupakan plat hitam.

Denada S Putri
Senin, 20 November 2023 | 14:30 WIB
Algaka Dilarang Dipasang di Kendaraan Umum, Ojol dan Ambulance Boleh
Ilustrasi kendaraan umum Balikpapan. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemasangan alat peraga kampanye (algaka) pada kendaraan ojek online (Ojol) baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan ambulance tak dilarang.

Hal itu berdasarkan rapat koordinasi KPU Kota Balikpapan dengan Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI hingga Pertamina pada Minggu (19/11/2023) kemarin.

“Kendaraan umum dilarang,” tegas Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).

Ia mengatakan, tak dilarangnya pemasangan algaka pada kendaraan ojol karena merupakan plat hitam. Meskipun, sempat terjadi perdebatan dalam rapat tersebut.

Baca Juga:Tersebar di 10 Kecamatan, KPU Paser Bakal Tentukan Lokasi Kampanye Pemilu

“Grab dan Maxim itu tentu saja kita tidak bisa melarang karena plat hitam. Tapi saya berkeyakinan Grab, dan Maxim tidak akan mau dipasangi untuk kampanye calon, karena kalau dipasangi kampanye pasangan calon yang bukan simpatisan partai dia akan menghindar,” jelasnya.

Sementara untuk kendaraan ambulance tak dilarang asalkan tak di parkir di depan rumah ibadah. Namun jika hanya sesaat, semisal hanya untuk salat masih diperbolehkan.

“Ambulance kan misinya sosial , itu kita bolehkan sepanjang tidak di parkir  secara permanen di tempat-tempat ibadah. Kalau dia mampir salat itu khan temporer saja, sebentar saja pergi,” tukasnya.

“Tapi kalau ternyata kalau itu sumbangan dari caleg untuk masjid, kemudian ambulance dipajang di masjid terus, itu sama saja kan dia (caleg) secara tidak langsung kampanye di masjid, (hal seperti itu) dilarang,” lugasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan bersama KPU juga melarang algaka dipasang di jalan-jalan protokol Kota Minyak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022 yakni jalan protokol karena menggangu estetika kota.

Baca Juga:Mulai dari Tinta sampai Kotak Suara, KPU Balikpapan Sudah Terima Logistik Pemilu Tahap Pertama

Dijelaskan di berita sebelumnya, jalan protokol tersebut yakni sepanjang jalan dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara Internasional Sepinggan. Kemudian depan Plaza Balikpapan hingga Muara Rapak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini