Sesuai Perwali, Jalan Protokol di Balikpapan Dilarang Dipasangi Algaka, Ketua KPU: Dalam Gang Boleh

Beberapa titik yang dilarang dipasang algaka yakni terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022.

Denada S Putri
Senin, 20 November 2023 | 13:34 WIB
Sesuai Perwali, Jalan Protokol di Balikpapan Dilarang Dipasangi Algaka, Ketua KPU: Dalam Gang Boleh
Algaka di jalanan Balikpapan dibersihkan. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Hasil kesepakatan rapat bersama KPU Kota Balikpapan, dengan Pemerintah Kota (Pemkot), kepolisian, TNI hingga Pertamina menyepakati beberapa hal terkait pemasangan alat peraga kampanye (Algaka).

Pertamina terlibat dalam rapat kordinasi karena sebagain wilayah Balikpapan, adalah masuk atau bagian dari aset perusahaan plat merat itu.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, dari hasil rapat koordinasi tersebut, disepakati bahwa seluruh wilayah Balikpapan boleh dipasangi algaka, kecuali yang bertentangan dengan aturan daerah.

“Kita sepakati bahwa seluruh wilayah Kota Balikpapan ini boleh dipasang alat peraga kampanye kecuali yang dilarang,” ujar Noor Thoha, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (20/11/2023).

Baca Juga:Resep Mie Tahu Kuah Kuning, Kuliner Legendaris Khas Balikpapan

Beberapa titik yang dilarang dipasang algaka yakni terkait dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 62 Tahun 2022. Di mana, jalan protokol dilarang dipasangi algaka karena menggangu estetika kota.

Ia menjelaskan, jalan protokol tersebut yakni sepanjang jalan dari Pelabuhan Semayang hingga Bandara Internasional Sepinggan. Kemudian, depan Plaza Balikpapan hingga Muara Rapak.

“Sepanjang jalan protokol dari Pelabuhan hingga Bandara, Mulai dari BC (Plaza Balikpapan) sampai di Ramayana (Muara Rapak),” ucapnya.

Termasuk sepanjang jalan mulai dari DAM yakni Damai Baru, MT Haryono hingga Pasar Buton Kilometer 4 . Termasuk juga tiang-tiang listrik, pohon maupun taman-taman.

“Kalau toh boleh harus jaraknya 50 meter dari jalan raya, dalam gang boleh,” lanjutnya.

Baca Juga:Mulai dari Tinta sampai Kotak Suara, KPU Balikpapan Sudah Terima Logistik Pemilu Tahap Pertama

Sementara untuk tempat ibadah, pendidikkan maupun fasilitas pemerintah telah dilarang dalam Peraturan KPU. Sehingga memang sejak awal tak boleh dipasang algaka.

“Jadi disamping dia taat terhadap Peraturan KPU dia taat dengan Keputusan KPU yang sedang kita buat,” lugasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini