Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite di Berau, Polisi Tangkap AI dan ID

Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku ialah membeli BBM tersebut dari para pengecer pinggir jalan di Kabupaten Bulungan.

Denada S Putri
Senin, 04 Desember 2023 | 20:38 WIB
Penyalahgunaan BBM Jenis Pertalite di Berau, Polisi Tangkap AI dan ID
Pengungkapan 2 tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Sat Reskrim Polres Berau mengungkap kasus penyalahgunaan  Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi di Jalan Ahmad Yani Simpang tiga Kampung Maluang Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 02.00 WITA.

Wakapolres Berau, Kompol Komang Adhi Andika Priyanto bersama Kasatreskrim, Iptu Ardian Priatna mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu unit mobil grand max dan 288 jerigen berisi BBM jenis pertalite ukuran 20 Liter.

“Ada 2 tersangka yang kami amankan, berinisial AI (30) dan ID (24),” ungkap Kompol Komank Adhi, disadur dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Senin (4/12/2023).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengatakan, modus yang digunakan oleh pelaku ialah membeli BBM tersebut dari para pengecer pinggir jalan di Kabupaten Bulungan. Kemudian, dikumpulkan dan menjualnya ke Wahau, Kutai Timur (Kutim).

Baca Juga:Akmal Malik Minta Pertamina Hitung Ulang Jatah BBM di Bumi Etam

“Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan melintasi Kabupaten Berau, setelah melakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan. Untuk harga beli dan jualnya kita masih melakukan penyelidikan,” bebernya.

Diakui Iptu Ardian, kegiatan para tersangka ini sudah berjalan dua kali, dan yang kedua kalinya ini pihaknya baru bisa membekuk pelaku.

“Yang pertama mereka berhasil lolos dari kami, berdasarkan informasi lanjutan yang kedua ini baru berhasil kami ringkus,” ujarnya.

Akibat dari tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22/2001 tentang Minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022.

Di mana UU itu soal cipta kerja sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang RI Nomor 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang.

Baca Juga:Berau Pesisir Selatan Mau Dimekarkan, Ada 5 Kecamatan yang Akan Bergabung

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan latau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini