Kampanye di Balikpapan, Ganjar Pranowo Diawasi Bawaslu: Kami Menurunkan Seluruh Anggota

Masa kampanye tersebut mencakup beberapa pertemuan.

Denada S Putri
Selasa, 05 Desember 2023 | 18:20 WIB
Kampanye di Balikpapan, Ganjar Pranowo Diawasi Bawaslu: Kami Menurunkan Seluruh Anggota
Ganjar Pranowo kunjungi pasar Balikpapan. [ANTARA]

Merujuk Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye melibatkan anak dapat berujung pidana.

Pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.

Baca Juga:Ketua KPU Berau Berharap Pelaksanaan Kampanye Aman, Tertib dan Kondusif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini