SuaraKaltim.id - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Balikpapan ditetapkan naik menjadi Rp 3.475.595 pada 2024 mendatang. Besaran UMK di Kota Minyak tercatat mengalami kenaikan sebesar sebesar 4,55 persen, atau Rp 151.322 ribu, dari besaran UMK tahun 2023 yang dipatok sebesar Rp 3.324.273.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan Ani Mufidah mengatakan, pemerintah provinsi (Pemprov) telah menyetujui, melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor. 100.3.3.1/K.839/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
“Jadi UMK Balikpapan sebesar 3.475.595, ada kenaikan sebesar 4,55 persen. Dibandingkan tahun lalu yang hanya dipatok sebesar Rp 3.324.273,” katanya ketika diwawancarai di Balai Kota, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (11/12/2023).
Ia menjelaskan, penetapan besaran UMK di Kota Balikpapan, dilakukan dengan mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga:Asal Usul Nama Kota Balikpapan, dari Bahasa Melayu hingga Legenda Sebuah Suku
“Kebijakan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Ani bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.
Ia menambahkan, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan dengan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum kota, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru,” lugasnya.
Baca Juga:Kampanye di Balikpapan, Ganjar Pranowo Diawasi Bawaslu: Kami Menurunkan Seluruh Anggota