Pemkot Balikpapan Tak Lagi Terbitkan Izin Reklame Rokok Terpajang di Ruas Jalan Umum, Pelaku Usaha: Mau Mematikan

Nandia S, pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan menyebutkan, surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang.

Denada S Putri
Jum'at, 08 Desember 2023 | 17:30 WIB
Pemkot Balikpapan Tak Lagi Terbitkan Izin Reklame Rokok Terpajang di Ruas Jalan Umum, Pelaku Usaha: Mau Mematikan
Ilustrasi reklame rokok. [Ist]

SuaraKaltim.id - Sejumlah pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di Balikpapan menyayangkan langkah pemerintah yang secara tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok. Penurunan itu dilakukan sejak 4 Desember 2023 kemarin. 

Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum di Kota Minyak. 

Padahal berkaca pada peraturan di atasnya yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang masih berlaku, tidak ada pelarangan total bagi reklame rokok. Melainkan mengatur ketentuan dan mekanisme bagi iklan luar ruang.

Nandia S, pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan menyebutkan, surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang. 

Baca Juga:Berkunjung ke Balikpapan, Ganjar Pranowo Sampaikan Beberapa Langkah Stabilkan Harga Bahan Pokok

Ia menegaskan, para pelaku media kreatif selalu taat dalam mengimplementasikan iklan produk tembakau sesuai dengan regulasi dan etika periklanan Indonesia. 

“Pemerintah harus memikirkan ada banyak orang yang hidup dari sektor usaha dan industri kreatif. Ini sudah ke arah pelarangan total iklan, mau mematikan industri kreatif,” ujarnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (08/12/2023).

“Selama ini industri kreatif di Balikpapan tumbuh mandiri tanpa dukungan, pemberdayaan dan sekarang tanpa perlindungan pemerintah,” tegas Nandia.

Salah satu pelaku usaha billboard di Balikpapan, Wawan juga ikut memberikan tanggapan. Ia memohon kebijaksanaan dan empati dari Pemkot, khususnya untuk keberlangsungan ekonomi.

Ia mengaku, sangat menyayangkan alasan peraturan tersebut yang dinilai bukan semata soal pembatasan reklame di ruas jalan tertentu.

Baca Juga:Pertamina Anggap Surat Edaran Pemkot Balikpapan Soal Keberadaan Pertamini Tak Sesuai Perpres

“Kami mohon kebijaksanaan dan empati pemerintah terhadap keberlangsungan ekonomi di Balikpapan. Kami sangat menyayangkan mengapa peraturan tersebut bukan lagi semata pembatasan reklame di ruas jalan tertentu (jalan utama/jalan protokol/jalanbesar), namun telah menjadi pelarangan total reklame di seluruh ruas jalan. Tentu ini akan berdampak panjang kepada para pekerja di sektor ini,” ujarnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini