Pemkot Balikpapan Tak Lagi Terbitkan Izin Reklame Rokok Terpajang di Ruas Jalan Umum, Pelaku Usaha: Mau Mematikan

Nandia S, pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan menyebutkan, surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang.

Denada S Putri
Jum'at, 08 Desember 2023 | 17:30 WIB
Pemkot Balikpapan Tak Lagi Terbitkan Izin Reklame Rokok Terpajang di Ruas Jalan Umum, Pelaku Usaha: Mau Mematikan
Ilustrasi reklame rokok. [Ist]

Para pelaku usaha reklame dan media kreatif juga khawatir dengan klausul bisnis. Yang mana ada sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha ketika reklame harus diturunkan sebelum habis masa kontrak. 

Dalam Surat Edaran Wali Kota tersebut, kepada seluruh penyelenggara reklame rokok, untuk segera menurunkan sendiri reklame rokok yang masih terpasang/tayang di seluruh ruas jalan Kota Balikpapan sebelum 11 Desember 2023.

“Kami bingung dan khawatir karena dicap wanprestasi. Ada kontrak terkait masa penayangan yang dilanggar atau terputus dengan adanya peraturan ini. Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi terhadap kondisi ini karena dampaknya panjang,” sebut Wawan.

Kembali ke Nandia, ia meminta komitmen pemerintah untuk menyediakan sektor industri pengganti kepada para pelaku media kreatif jika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship terhadap produk tembakau terus diberlakukan. 

Baca Juga:Berkunjung ke Balikpapan, Ganjar Pranowo Sampaikan Beberapa Langkah Stabilkan Harga Bahan Pokok

“Pasca pandemi, sektor media kreatif berupaya bangkit kembali tanpa pemberdayaan dan perlindungan pemerintah. Kami memberi pendapatan pajak bagi Kota Balikpapan dari iklan, yaitu sekitar 20 persen dari total Rp9,5 miliar berupa pajak reklame."

“Tolong pemerintah memberikan solusi, jaminan alternatif terhadap kontinuitas bisnis dan ekonomi banyak orang yang bergantung pada industri kreeatif ini,” tutup Nandia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini